Selasa, 15 September 2015

pelayanan yang tidak memuaskan

kasus 1 :
saya sangat ingat sekali beberapa minggu yang lalu saya dan ibu saya hendak pergi ke rumah kakak saya di Kota Malang.setelah beberapa lama saya menunggu akhirnya saya mendapati bus yang berinisial B. kondisi bus saat itu sudah hampir di penuhi oleh penumpang, saya berniat untuk tidak naik dan mencari bus yang lainnya, namun tetap saja para kondektur memaksa menaikkan para penumpang meskipun tempat duduk sudah dipastikan tidak muat. akhirnya saya dan ibu saya tidak dapat tempat duduk dan berdiri di antara kursi-kursi. saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini, karena saya berdiri hampir 1 jam tetapi tarif nya pun tidak sesuai/lebih mahal dari biasanya. saya merasa hak saya sebagai konsumen/ pemakai jasa juga di nomor sekiankan, karena Bus selain tidak memperhitungkan kapasitas penumpang, juga melaju dengan ogal-ogalan. saat itu, ketika Bus sudah penuh pun, sopir dan para kernet tetap saja menaikkan penumpang walaupun penumpang itu harus berdiri di sisi tengah Bus dengan berdempet-dempet dan berjejer sampai jongkok di sebelah kiri sopir. Hal ini membuat saya merasa jengkel karena hak kami sebagai penumpang tidak diperdulikan. Sopir dan Kernetnya pun sangat lihai sekali dengan keadaan yang demikian ini. mereka seakan-akan hal ini sudah menjadi hal yang sangat biasa.Dalam hal ini layanan yang diberikan oleh pemilik jasa telah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. yang tentunya hak saya sebagai konsumen/pemakai jasa hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan tidak terpenuhi. kejadian ini membuat saya jera dan membuat saya berfikir demi keselamatan saya dan orang-orang terdekat saya, saya lebih memilih untuk naik jasa angkutan yang lainnya misalnya Kereta Api, walaupun untuk membeli tiketnya harus memesan jauh-jauh hari. Tetapi dengan demikian Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan saya terjamin.

kasus 2 :
suatu ketika saya berbelanja di sebuah swalayan S yang paling dekat dari rumah. disana saya ingin berbelanja berbagai keperluan. namun sayangnya saya tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari para karyawan. mereka cenderung cuek dan tidak murah senyum. kemudian ketika saya ingin mendapatkan sesuatu dan saya belum mengetahui tempatnya, saya memanggil salah satu karyawan dan meminta tolong agar di tunjukkan tempatnya, tetapi orang itu mejawabnya dengan ketus dan terlihat sangat judes. kemudian setelah saya selesai berbelanja dan keperluan saya sebagian sudah terpenuhi, saya langsung menuju ke kasir untuk  membayar. karena yang antri juga banyak, saya ikut mengantri di paling belakang. setelah tiba waktunya giliran saya membayar, tiba-tiba ada seorang ibu-ibu dengan belanjaan lebih banyak dari pada saya meminta untuk di dahulukan membayarnya dengan alasan ingin cepat-cepat pulang. saya tidak setuju dan tidak terima dengan hal ini, karena saya juga sama-sama konsumen dan sudah lama mengantri, tetapi kasirnya pun lebih memilih mendahulukan ibu-ibu itu karena belanjanya lebih banyak dari pada saya. saya sangat kesal dengan perlakuan kasir dan para karyawan lainnya terhadap saya. saya sempat melakukan complain dan ngomel-ngomel pada kasir, tetapi jawaban dari kasir sangat tidak memuaskan. mereka hanya diam dan bilang saya suruh nunggu sebentar. dalam hal ini hak saya sebagai konsumen telah dilanggar karena saya tidak mendapatkan hak untuk diperlakukan atau mendapat pelayanan dengan baik, benar, dan jujur serta tidak diskriminatif yang sesuai dengan Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. hal ini membuat saya jera dan tidak ingin berbelanja lagi di swalayan S tersebut.