Rabu, 01 Juni 2016

SENGKETA GADAI EMAS PADA BASYARNAS (REVISI)

PERJANJIAN GADAI EMAS
No. 0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada hari ini Senin tanggal sebelas bulan sebelas tahun dua ribu sebelas (11-11-2011) pada pukul 11.00 WIB (Sebelas Waktu Indonesia Barat), kami yang bertandatangan di bawah ini:
1.      PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah berkedudukan hukum di Jalan Abdul Mu’is No. 12 Kantor Jakarta Pusatyang dalam hal ini diwakili oleh IrMuhammad Nurzaki S.E. dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah selanjutnya disebut sebagai Pihak BANK.
2.      PT. Tambang Aneka Batu Bara berkedudukan di Jalan Tambang Emas No. 07 JakartaSelatanyang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Zahraa Unnisa’ S.E. dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT.Tambang Aneka Batu Bara , oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Tambang Aneka Batu Bara, selanjutnya disebut Pihak Nasabah.
Dengan ini Pihak BANK dan NASABAH  bersepakat untuk membuat, mematuhi danmelaksanakan akad Gadai Emas dengan ketentuan-ketentuan yang terurai sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
2.      BANK adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
3.      NASABAH adalah pihak yang menggunakan jasa BANK yakni PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sehubungan dengan transaksi Gadai Emas.
4.      Akad Gadai Emas adalah akad menggadaikan barang berupa Emas dari NASABAH kepada BANK sehubungan dengan apa yang diterima NASABAH dari PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah.
5.      Jangka waktu adalah seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsungnya perjanjian ini.
6.      Biaya adalah segala kewajiban yang patut dilakukan oleh NASABAH kepada Pihak BANK terhadap materi dari adanya perjanjian ini.
7.      Hari yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah hari yang termasuk dalam hari efektif yakni hari kerja, sedangkan hari besar nasional ataupun tanggal mera tidak diberlakukan dalam perjanjian ini.
8.      Kantor Lelang Negara adalah suatu badan organisasi yang dibentuk oleh Negara yang tugas operasionalnya mengurusi pelelangan barang jaminan.
9.      Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah suatu badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa dalam urusan muamalat yang timbul dalam suatu perjanjian.
Pasal 2
Tujuan
Perjanjian Gadai Emas antara Pihak BANK dan NASABAH ini tidak lain bertujuan untukmemberikan solusi memperoleh dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dana gunakeperluan modal usaha PT. Tambang Aneka Batu Bara milik NASABAH.
Pasal 3
Objek Gadai
Adapun barang yang digadaikan oleh NASABAH adalah dengan spesifikasi sebagaiberikut:
Jenis Emas       : Batangan
Berat               : 2500 gram
Karat               : 24 (dua puluh empat)
Kepadatan       : 19,3 gr/ml
Produksi          : PT. Antam (Persero)
No. Sertifikat  : Gold - 661837
Dengan taksiran oleh PT. Antam (Persero) per tanggal 11 November 2011 emas 1 gramseharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pinjaman
1.      Nilai pinjaman maksimal 95% untuk emas lantakandan 90% emas perhiasan darinilai taksir emas pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah.
2.      Dalam hal ini NASABAH mengajukan pinjaman sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satumilyar rupiah) dan telah disepakati pula oleh Pihak BANK sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
Jangka Waktu
1.      Jangka waktu gadai emas adalah 120 hari terhitung sejak ditandatanganinya perjanjianini.
2.      Jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang maksimal sepuluh hari sebelumtanggal jatuh tempo dengan pengajuan tertulis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Biaya
Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh NASABAH selain pinjaman pokok adalahsebagai berikut :
1.      Biaya simpan dan pemeliharaan untuk emas batangan lebih dari 1000 gram s/d 5000 gram adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) hari.
2.      Biaya administrasi sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
3.      Biaya asuransi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan.
Pasal 7
Kewajiban Bank
1.      Pihak BANK wajib memberikan fasilitas pinjaman sesuai dengan kemampuan dankesepakatan.
2.      Pihak BANK wajib menjaga dan memelihara objek gadai.
3.      Pihak BANK wajib bertanggungjawab atas kerusakan dan kehilangan objek gadai.
Pasal 8
Kewajiban Nasabah
1.      NASABAH wajib memenuhi kewajiban pembayaran kepada BANK dengan tepatwaktu.
2.      NASABAH wajib taat dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Sanksi Sanki
1.Apabila NASABAH tidak memenuhi kewajibannyaBANK akan memberikanperingatan secara tertulis sebanyak tiga kali yakni sebelum, saat dan setelah jatuh tempo.
2.Apabila selama14 (empat belas) hari setelah jatuh tempo NASABAH belum jugamemenuhi kewajibannya maka pihak BANK akan melimpahkan barang gadai ke Kantor Lelang Negara.
3.      Hasil dari penjualan barang gadai akan dipergunakan untuk pemenuhan kewajibanNASABAH kepada BANK dan sisanya menjadi hak NASABAH.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara Pihak BANK dan NASABAH, diselesaikan secaramusyawarah mufakat.
2.      Jika dengan ketentuan ayat (1) di atas gagal ditempuh, maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) Kantor Pusat dan segala ketentuan acara penyelesaian sengketa lewat jalur Arbitrase Syariah itu diserahkan seluruhnya kepada Ketua BASYARNAS Kantor Pusat Jakarta.
Pasal 11
Lain Lain
Hal hal yangbelum tercantum  dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
Pasal 12
Penutup
1.      “Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (QS. al-Baqarah [2]: 283).
2.      “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. (H.R. Bukhari Muslim).
3.      "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya” (H.R. al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a.).
4.      “Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” ( Kaidah Fiqih).
Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani tanpa adanya unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun, mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

NASABAH                                                                PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah


Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.                                         Ir. Muhammad Nurzaki S.E.


Perihal             : SURAT PERINGATAN I
No. Surat         : BRIS-JKTPst/112/PERINGATAN/I/2012
Tanggal           : 4 Maret 2012

Kepada,
Yth. Bapak/Ibu           : Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.
Alamat                                    : Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa telah terjadi perjanjian gadai emas dengan:
No. Kontrak                : 0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011
Atas Nama                  : Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.
Jatuh Tempo                : 11 Maret 2012
Maka dengan ini kami mengingatkan kepada saudara untuk segera melakukan kewajiban saudara dalam waktu paling lambat tanggal 11 Maret 2012 agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar termasuk tindakan hukum lebih lanjut.
Saudara dapat memanfaatkan jaringan pembayaran kami selain di kantor BRI Syariah Jakarta Pusat untuk memudahkan pembayaran saudara. Hindarilah pembayaran selain tempat yang ditunjuk oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Jika saudara memerlukan penjelasan ataupun pertanyaan, silakan hubungi kami pada nomor (021) 6629254. Jika saudara telah melaksanakan kewajiban tersebut, kami ucapkan terimakasih dan mohon hubungi kami pada nomor telepon tersebut diatas untuk keperluan pencocokan data.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alakum Wr. Wb.
Hormat kami,


PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah
Kantor Jakarta Pusat


Perihal             : SURAT PERINGATAN II
No. Surat         : BRIS-JKTPst/112/PERINGATAN/II/2012
Tanggal           : 11 Maret 2012

Kepada,
Yth. Bapak/Ibu           : Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.
Alamat                                    : Jalan Tambang Emas No 07 Jakarta Selatan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa telah terjadi perjanjian gadai emas dengan:
No. Kontrak                : 0122/SGS-/BRIS-JKTPst/2011
Atas Nama                  : Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.
Jatuh Tempo                : 11 Maret 2012
Maka dengan ini kami mengingatkan kepada saudara untuk segera melakukan kewajiban saudara dalam waktu paling lambat tanggal 18 Maret 2012 agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar termasuk tindakan hukum lebih lanjut.
Saudara dapat memanfaatkan jaringan pembayaran kami selain di kantor BRI Syariah Jakarta Pusat untuk memudahkan pembayaran saudara. Hindarilah pembayaran selain tempat yang ditunjuk oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Jika saudara memerlukan penjelasan ataupun pertanyaan, silakan hubungi kami pada nomor (021) 6629254. Jika saudara telah melaksanakan kewajiban tersebut, kami ucapkan terimakasih dan mohon hubungi kami pada nomor telepon tersebut diatas untuk keperluan pencocokan data.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alakum Wr. Wb.
      Hormat kami,


PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah
Kantor Jakarta Pusat


Perihal             : SURAT PERINGATAN III
No. Surat         : BRIS-JKTPst/112/PERINGATAN/III/2012
Tanggal           : 18 Maret 2012

Kepada,
Yth. Bapak/Ibu           : Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.
Alamat                                    : Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa telah terjadi perjanjian gadai emas dengan:
No. Kontrak                : 0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011
Atas Nama                  : Zahraa Unnisa’
Jatuh tempo                 : 11 Maret 2012
Menindaklanjuti surat pemberitahuan sebelumnya, kami sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini saudara belum menyelesaikan kewajiban saudara. Oleh sebab itu dimohon saudara untuk segera melakukan pelunasan kewajiban angsuran dalam waktu paling lambat tanggal 20 Mei 2012 agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar termasuk tindakan hukum lebih lanjut.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
Wassalamu’alakum Wr. Wb.
Hormat kami,



PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah
Kantor Jakarta Pusat


SURAT PERMOHONAN ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Jakarta, 21 Maret 2012
Kepada Yth.
Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta
Di J a k a r t a
Perihal: Permohonan Arbitrase Syariah
Assalamualaikum wr. wb.
Sehubungan dengan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian RAHN EMAS tanggal sebelas bulan sebelas tahun sua ribu sebelas (11-11-2011) antara Drs.Zahra’a Unnisa’S.E. dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah yang diwakili oleh Ir. Muhammad Nurzaki selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah, dengan ini mengajukan Permohonan Arbitrase kepada Ketua Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Adapun uraian singkat Para Pihak, Dasar Permohonan, Sengketa dan Tuntutan adalah sebagai berikut:
I.          PARA PIHAK
PENGGUGAT:
Drs. Zahraa Unnisa S.E., Pekerjaan Pengusaha Tambang Batu Bara, Tempat Tanggal Lahir Jakarta 12 April 1981, bertempat tinggal di Jalan Tambang Emas No.07 Jakarta Selatan. Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor3504382747580001. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
TERGUGAT:
PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Jakarta Pusat, yang berkedudukan hukum Jalan Abdul Mu’is No. 12 Kantor Jakarta Pusat yang diwakili oleh Ir. Muhammad Nurzaki S.E, dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor07/SK/PT.BRIS/IV/2007 tanggal 17 Januari 2007,  demikian sah mewakili PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah yang berkedudukan di Jalan Abdul Mu’is No. 12 Kantor Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
  II.     DASAR PERMOHONAN
Adanya pelanggaran terhadap Pasal Perjanjian Gadai Emas pada PT Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai terbukti adanya Perjanjian Gadai dengan No. Kontak0122/SGS/BRIS-JKTPst/201tertanggal 11 Nopember 2011.
III.     SENGKETA
1.       Bahwasanya pihak TERGUGAT telah melanggar perjajian yang telah disepakati.
2.       Bahwa oleh karena cidera janji tersebut PENGGUGAT tidak dapat mengajukan pengangguhan/perpanjangan akad gadai emas, padahal apa yang telah diperjanjikan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah dasar hukum yang sah sesuai pasal 1338 KUHPdt (Asas Pacta Sun Servanda).
3.       Bahwa akibat cidera janji tersebut barang milik PENGGUGAT berupa agunan emas 2500 gr dilelang secara melawan hukum oleh pihak TERGUGAT.
4.       Bahwa lelang yang dilakukan oleh pihak TERGUGAT sangat berada jauh dibawah harga limit lelang yang diinginkan oleh PENGGUGAT.
5.       Bahwa pihak PENGGUGAT telah beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan kepada TERGUGAT bahwasanya PENGGUGAT ingin melakukan pembaruan akad dengan perpanjangan jangka waktu sesuai dengan pasal 5 dalam Perjanjian Pokok. 
6.       Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
IV.  TUNTUTAN
PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT:
1.    Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
2.    Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal menurut hukum.
3.    Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil akibat lelang agunan yang berada dibawah harga limit lelang. Sebesar Rp. 500.000.000  (lima ratus juta rupiah).
4.    Membayar seluruh biaya sengketa yang timbul.

Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki dengan sungguh-sungguh agar sengketa tersebut diselesaikan oleh BASYARNAS menurut peraturan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat.

Wassalamualaikum wr. wb.

PENGGUGAT


(Drs. ZAHRAA UNNISA’ S.E.)

SURAT PANGGILAN (RELAAS)
No. 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2012, saya Muhammad Muksin, S.H. Juru panggil pada kantor Badan Arbitrase Syariah Nasioanal (BASYARNAS) Jakarta Pusat, guna memenuhi perintah dari Ketua Arbiter pada tanggal 28 Maret 201telah memanggil:
Nama               : Drs. ZAHRA’A UNNISA S.E.
Umur               : 35 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pengusaha Tambang Batu Bara
Alamat                        : Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan, selakuPENGGUGAT.
Untuk datang menghadap dimuka sidang pada :
Hari/Tanggal   : Senin, 12 April 2012
Pukul               : 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat)
Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil, dan disana saya (bertemu/tidak bertemu) dengan PENGGUGAT.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepada pihak PENGGUGATselembar surat panggilan ini.
Demikian surat penggilan ini di buat dan ditandatangani oleh Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat.


Mengetahui,
JURU PANGGIL                                                       KETUA BASYARNAS
Jakarta Pusat


Muhamad Muksin S.H.                                                   Ir. Imam Mahmudi


SURAT PANGGILAN (RELAAS)
No. 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2012, saya Muhammad Muksin, S.H. Juru panggil pada kantor Badan Arbitrase Syariah Nasioanal (BASYARNAS) Jakarta Pusat, guna memenuhi perintah dari Ketua Arbiter pada tanggal 28 Maret 201telah memanggil:
Nama               : PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan            : Jalan Abdul Muis No.12 Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini diwakili oleh Ir. Muhammad Nurzaki S.E. selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah untuk datang menghadap dimuka sidang pada:
Hari/Tanggal   : Senin, 12 April 2012
Pukul               : 09.00 WIB
Juga telah diserahkan kepada pihak TERGUGAT sehelai surat permohonan yang diajukan oleh pihak PENGGUGAT, dengan diterangkan bahwa Permohonan itu oleh pihak TERGUGAT dapat dijawab dengan lisan/tertulis yang ditandatangani oleh kuasanya, serta diajukan pada waktu sedang sidang tersebut di atas.
Panggilan ini saya laksanakan di tempat kediaman yang dipanggil, dan di sana saya bertemu /tidak bertemu dengan TERGUGAT.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan pada pihak TERGUGAT sehelai surat panggilan ini.
Demikian surat panggilan ini di buat dan ditandatangani oleh ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat.


Mengetahui,
JURU PANGGIL                                                       KETUA BASYARNAS
                                                                                    Jakarta Pusat

Muhammad Muksin S.H.                                            Ir. Imam Mahmudi

JAWABAN DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
No. 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Antara
Nama                           : PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan                        : Jalan Abdul Mu’is No. 12 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah:
Nama                           : Ina Ermawati S.H, M.H.
Pekerjaan                     : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 24 Maret 1981
Alamat                          : Kantor Biro Konsultan Hukum Jalan Puri Permai No. 7 Blok AJakarta Pusat
Melawan
Nama                           : Zahra’a Unnisa
Pekerjaan                     : Pengusaha Tambang Batu Bara
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 12 April 1981
Alamat                                    : Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama TERGUGAT dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT kecuali  apa yang diakui secara jelas dan tegas.
2.      Bahwa yang dikemukakan PENGGUGAT adalah tidak benar, supaya Arbiter tidak terkecoh oleh dalil-dalil PENGGUGAT, maka dengan ini TERGUGAT perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
a.       Bahwa TERGUGAT menolak dan membantah dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam poin perpanjangan kontrak, perlu diperhatikan disini bahwasanya menurut perjanjian yang dibuat, kontrak atau akad dapat diperpanjang dengan syarat pemberitahuan secara tertulis maksimal sepuluh hari sebelum jatuh tempo. Namun, dikarenakan Surat Edaran dari Bank Indonesia tertanggal 29 Februari 2012 tentang Produk Qard Beragun Emas bagi Bank Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah.
b.      Bahwa dalam hal ini pihak TERGUGAT tidak bermaksud lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun hal  tersebut terjadi akibat Surat Edaran Bank Indonesia tersebut yang memberikan limitasi mengenai jumlah plafond pinjaman beragun emas dengan nilai maksimal Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per nasabah.
c.       Bahwa TERGUGAT menolak dalil tentang pelelangan agunan milik PENGGUGAT dikarenakan barang agunan milik PENGGUGAT masih dalam proses pelelangan.
d.      Bahwa proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan limit harga lelang sebesar Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram adalah tidak jauh dari limit lelang pada umumnya yaitu sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang ditetapkan oleh PT. Antam Persero.
e.       Bahwasanya pihak TERGUGAT adalah sebuah lembaga kepercayaan masyarakat yang melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, oleh karena itu prinsip kehati-hatian sesuatu yang mutlak dilakukan.
f.       Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah yang lalai dalam pemenuhan kewajiban terbukti dengan menunggaknya biaya simpan dan agunan emas.
g.      Bahwa dalam 120 hari jangka waktu kontrak akad gadai emas PENGGUGAT hanya membayar biaya simpan dan pemeliharaan selama 70 hari saja dan hal tersebut merupakan kelalaian yang menyalahi perjanjian.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka TERGUGAT mohon kepada Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veklaard)
2.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat sengketa ini termasuk fee penasehat hukum Tergugat sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
DALAM REKONVENSI
1.      Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) berupa tidak tepat waktunya pemenuhan kewajiban pemeliharaan dan penyimpanan barang agunan.
2.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar uang keterlambatan pembayaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan agunan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak terakhir kali PENGGUGAT memenuhi kewajiban.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.

Jakarta, 12 April 2012
                                                                                                Kuasa Tergugat

           
(Ina Ermawati, S.H., M.H.)
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
 (SIDANG KESATU)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal dua belas bulan empat tahun dua ribu dua belas (12-04-2012) dalam sengketa antara:
Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.sebagai PENGGUGAT
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai TERGUGAT
Susunan Persidangan:
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
PENGGUGAT datang sendiri menghadap persidangan.
TERGUGAT datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Kemudian Arbiter menjelaskan telah menerima laporan dari mediator mediasi bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menempuh mediasi yang di fasilitasi oleh mediator, akan tetapi gagal mencapai kesepakatan damai.
Atas pernyataan Arbiter, PENGGUGAT dan TERGUGAT membenarkan hal itu.
Selanjutnya Arbiter menyatakan bahwa pemeriksaan persidangan hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan sekaligus jawaban.
Lalu oleh Arbiter dibacakan surat gugatan PENGGUGAT yang terdaftar di Basyarnas tertanggal 21 Maret 2012 dengan No. Register 08/BSN-JKTPst/2012
Selanjutnya Arbiter menunda pemeriksaan persidangan sampai dengan hari Senin tanggal sembilan belas bulan empat tahun dua ribu dua belas (19-04-2012) pada pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat) dengan agenda lanjutan pembacaan surat gugatan PENGGUGAT, dengan perintah supaya para pihak untuk datang menghadap pada persidangan yang telah ditetapkan tanpa dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Arbiter, lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

                 Arbiter


Muhammad Yuslan Alfariq
               Sekretaris Arbiter


              Zulia Khoirun Nisa


REPLIK DALAM SENGKETA DI BADAN ARBITRASE NASIONAL
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Antara
Nama                           : Zahra’a Unnisa
Pekerjaan                     : Pengusah Tambang Batu Bara
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 12 April 1981
Alamat                                    : Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Melawan
Nama                           : PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan                        : Jalan Abdul Mu’is No. 12 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini TERGUGAT memberi Kuasa kepada:
Nama                           : Ina Ermawati S.H., M.H.
Pekerjaan                     : Advokad
Alamat                        : Kantor Biro Konsultan Hukun di Jalan Puri Permai No. 7 Blok AJakarta Pusat
Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama PENGGUGAT dengan ini ingin menyampaikan Replik sebagai berikut
DALAM KONVENSI
1.   Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas jawaban yang diberikan olehTERGUGAT.
2.   Bahwa segala apa yang dikemukakan TERGUGAT adalah tidak benar, maka dengan ini PENGGUGAT perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
a.       Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak berupa pemberitahuan tertulis tertanggal 20 Pebruari 2012.
b.      Bahwa PENGGUGAT tidak tahu menahu tentang Surat Edaran Bank Indonesia yang dijadikan dalil oleh TERGUGAT.
c.       Bahwa PENGGUGAT telah menerima surat pemberitahuan lelang dari TERGUGAT dan oleh sebab itu PENGGUGAT merasa keberatan dengan dilelangnya barang agunan milik PENGGUGAT.
d.      Bahwa menurut PENGGUGAT limit lelang yang diberitakan pada pemberitahuan lelang oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 400.000 per gram dan itu sangat jauh berada dibawah limit lelang.
e.       Bahwasanya tidak benar apa yang disampaikan TERGUGAT dengan menyatakan limit lelang sebesar Rp 450.000 per gram terbukti dengan surat pemberitahuan lelang oleh TERGUGAT.
f.       Bahwasanya PENGGUGAT sedang mengalami kerugian atas terbakarnya gudang penyimpanan milik PENGGUGAT pada 14 Februari 2012 sehingga pantaslah kiranya PENGGUGAT dalam keadaan memaksa (Force Majeur).
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal menurut hukum.
3.      Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil akibat lelang agunan yang berada di bawah harga limit lelang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
4.      Membayar seluruh biaya sengketa yang timbul akibat perkara ini.
DALAM REKONVENSI
1.      Menyatakan PENGGUGAT dalam keadaan memaksa (Force Majeoure)
2.      Menyatakan kesalahan PENGGUGAT dapat dimaklumi dan memberikan penangguhan pembayaran kepada TERGUGAT.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Jakarta, 19 April 2012
PENGGUGAT

(Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.)
                                                           
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
 (SIDANG KEDUA)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal sembilan belas bulan empat tahun dua ribu dua belas (19-04-2012) dalam sengketa antara:
Drs. Zahraa Unnisa’ S.E. sebagai PENGGUGAT
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai TERGUGAT
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
PENGGUGAT datang sendiri menghadap persidangan.
TERGUGAT datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter mengucap salam sekaligus menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik dari PENGGUGAT.
Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Setelah pembacaan replik dari PENGGUGAT, TERGUGAT meminta tenggang waktu 7 (tujuh) hari untuk menyusun duplik, kemudian Arbiter menyatakan bahwa sidang ditutup dan menunda pemeriksaan persidangan perkara ini sampai dengan hari Senin tanggal dua puluh enam bulan empat tahun dua ribu dua belas (26-04-2012) pada pukul 09.00 (Sembilan Waktu Indonesia Barat) dengan agenda pembacaan duplik.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

Arbiter


Muhammad Yuslan Alfariq
Sekretaris Arbiter


Zulia Khoirun Nisa

DUPLIK DALAM SENGKETA BADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Antara
Nama                                       : PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah
Berkedudukan                         : Jalan Abdul Mu’is No. 12 Jakarta Pusat
Dalam hal ini TERGUGAT memberi Kuasa kepada:
Nama                           : Ina Ermawati S.H M.H.
Pekerjaan                     : Advokad
Alamat Kantor            : Kantor Biro Konsultan Hukum di Jalan Puri Permai No. 07 Blok A Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Melawan
Nama                           : Drs. Zahra’a Unnisa S.E.
Pekerjaan                     : Pengusaha Tambang Batu Bara
Alamat                                    : Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Assalamualaikum wr. wb.
Untuk dan atas nama TERGUGAT dalam Konvensi/PENGGUGAT dalam Rekonvensi, dengan ini kami sampaikan Duplik sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT dalam replik kecuali apa yang diakui secara tegas.
2.      Bahwa yang dikemukakan PENGGUGAT adalah tidak benar maka dengan iniTERGUGAT perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
·         Bahwa TERGUGAT menolak dan membantah dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam hal perpanjangan kontrak gadai emas karena surat pemberitahuan yang didalilkan oleh PENGGUGAT sama sekali belum diterima oleh TERGUGAT.
·         Bahwa Surat Edaran dari Bank Indonesia adalah bersifat Internal kepada Perbankan di bawahnya dan oleh karena itu TERGUGAT hanya menjalankan aturan dari pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia.
·         Bahwa PENGGUGAT tidak memberitahukan musibah yang dialaminya sehingga TERGUGAT menganggap PENGGUGAT tetap wajib memenuhi kewajibannya.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, dengan ini TERGUGAT mohon kepada Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan PENGGGUGAT seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk veklaard)
2.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat sengketa ini termasuk fee penasehat hukum TERGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
DALAM REKONVENSI
1.      Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) berupa tidak tepat waktunya pemenuhan kewajiban pemeliharaan dan penyimpanan barang agunan.
2.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar uang keterlambatan pembayaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan agunan sebesar Rp 100.000 per hari terhitung sejak terakhir kali PENGGUGAT memenuhi kewajibannya.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jakarta, 26 April 2012
Kuasa Tergugat

(Ina Ermawati S.H M.H.)

BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
 (SIDANG KETIGA)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal dua puluh enam bulan empat tahun dua ribu dua belas (26-04-2012) dalam sengketa antara:
Drs. Zahraa Unnisa’ S.E. sebagai PENGGUGAT
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai TERGUGAT
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, para pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
PENGGUGAT datang sendiri menghadap persidangan.
TERGUGAT datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter mengucap salam sekaligus menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik.
Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Setelah jawaban PENGGUGAT dan TERGUGAT dianggap cukup, kemudian Arbiter menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum dan menunda pemeriksaan persidangan perkara ini sampai dengan hari Senin tanggal tiga bulan lima tahun dua ribu dua belas (03-05-2012) pada pukul ­09.00 (Sembilan Waktu Indonesia Barat) dengan agenda pembuktian.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

Arbiter


Muhammad Yuslan Alfariq
Sekretaris Arbiter


Zulia Khoirun Nisa


BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
 (SIDANG KEEMPAT)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal tiga bulan  lima tahun dua ribu dua belas (03-05-2012) dalam sengketa antara:
Drs. Zahraa Unnisa’ S.E. sebagai PENGGUGAT
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai TERGUGAT
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
PENGGUGAT datang sendiri menghadap persidangan.
TERGUGAT datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, para pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
Arbiter menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembuktian.
Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan memberi kesempatan kepada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya PENGGUGAT menunjukkan alat bukti surat berupa fotokopi dokumen pembayaran kepada Arbiter kemudian oleh Arbiter diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya, dan ternyata sudah sesuai dengan aslinya.
Kepada TERGUGAT dipersilakan untuk melihat bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut akan tetapi ia tidak memberikan tanggapan apapun. Lalu dokumen asli dikembalikan kepada PENGGUGAT dan fotokopi diberi tanda P1 dan P2oleh Arbiter.
Kemudian atas perintah Arbiter, saksi Kesatu PENGGUGAT dipanggil masuk ke ruang persidangan, dan setelah menghadap, saksi mengaku bernama:
1.      Futikhatun Najwa, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 350008696534, beralamat di Jalam Mawar No. 57 Jakarta Selatan.
Saksi tersebut menyatakan bahwa bersedia menjadi saksi PENGGUGAT, lalu bersumpah menurut tata cara agamanya. Kemudian atas pertanyaan Arbiter, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.      Bahwa PENGGUGAT mengalami musibah berupa kebakaran gudang konveksi.
2.      Bahwa PENGGUGAT mengalami tekanan batin setelah kejadian tersebut.
3.      Bahwa kondisi ekonomi PENGGUGAT terlihat kacau semenjak kejadian tersebut.
4.      Bahwa saksi melihat rumah PENGGUGAT beberapa kali rumah PENGGUGAT di datangi oleh orang berperawakan penagih hutang.
Atas pertanyaan Arbiter, baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT membenarkan hal tersebut.
Kemudian atas perintah Arbiter, TERGUGAT menanyakan tentang kondisi mental PENGGUGAT setelah kejadian kebakaran tersebut dan saksi menjawab bahwa kondisi mental PENGGUGAT sedikit terganggu terbukti dengan keadaan PENGGUGAT yang mengurung diri selama berhari hari bahkan berminggu minggu.
Kemudian saksi ahli dihadirkan oleh pihak TERGUGAT, saksi tersebut menyatakan bahwa bersedia menjadi saksi TERGUGAT, lalu bersumpah menurut tata cara agamanya. Kemudian atas pertanyaan Arbiter, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.        Bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak Bank Indonesia adalah berlaku bagi seluruh Lembaga Perbankan Syariah maupun Unit Usaha Syariah.
2.        Bahwa Surat Edaran tersebut bertujuan untuk melakukan upaya preventif terhadap ketidakseimbangan neraca keuangan perbankan.
Atas ijin Arbiter, PENGGUGAT mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tentang berlakunya Surat Edaran tersebut, dengan jawaban oleh saksi ahli berupa ketidakberlakuan Surat Edaran terhadap perjanjian yang dibuat sebelum Surat Edaran tersebut terbit.
Setelah pemeriksaan saksi, Arbiter memerintahkan kepada para pihak untuk membuat dan mengajukan kesimpulan masing masing sebagai bahan pertimbangan Arbiter, kemudian sidang ditunda selama tujuh hari untuk penyusunan putusan.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Arbiter, lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

Arbiter


Muhammad Yuslan Alfariq
Sekretaris Arbiter


Zulia Khoirun Nisa

PUTUSAN
Nomor : 08/BSN-JKTPst/2012
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara ekonomi syariah dalam persidangan Arbiter telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Wanprestasi antara:
Drs. Zahraa Unnisa’ S.E. bertempat tinggal di Jalan Tambang Emas No. 07 Jakarta Selatan, Pekerjaan Pengusaha Tambang Batu Bara, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3500012530008 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah, yang berkedudukan di Jalan Abdul Muis No. 12Kantor Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Badan Arbitrase Syariah Nasional tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mempelajari semua surat dalam perkara ini,
Telah mendengar keterangan para pihak;
Telah memeriksa bukti dan mendengar  keterangan saksi-saksi dipersidangan.
TENTANG DUDUK PERSELISIHANNYA
            Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan PENGGUGAT tanggal 21 Maret 2012 telah terdaftar di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Jakarta Pusat dengan Register No.08/BSN-JKTPst/2012 pada tanggal 21 Maret 2012, dengan dalil-dalil serta  alasan-alasan  wanprestasi sebagai berikut :
1.      Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT, telah melakukan perjanjian pada tanggal sebelas bulan sebelas tahun dua ribu sebelas (11-11-2011) di Kantor Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Jakarta Pusat, sebagaimana kutipan Akta Perjanjian No. 0122/SGS/BRIS-JKTPst/ 2011 tanggal 11 Nopember 2011.
2.      Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut PENGGUGAT dengan TERGUGATsepakat bahwa TERGUGAT akan memberikan pinjaman beragun emas dengan nilai total pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
3.      Bahwa di dalam perjanjian PENGGUGAT dengan TERGUGAT sepakat bahwa pelunasan akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo yakni pada tanggal sebelas bulan tiga tahun dua ribu dua belas (11-03-2012) di Kantor Bank Rakyat Indonesia Syariah Jalan Abdul Mu’is No. 12 Kantor Jakarta Pusat.
4.      Bahwa perjanjian tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya, dengan syarat pemberitahuan secara tertulis maksimal sepuluh hari sebelum jatuh tempo pelunasan pinjaman pokok.
5.      Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menambah jangka waktu berlakunya kontrak gadai emas tersebut kepada tergugat lantaran Surat Edaran Bank Indonesia pada bulan Pebruari 2012 terkait limitasi pemberian fasilitas kredit kepada nasabah beragun emas.
6.      Bahwa karena Surat Edaran tersebut PENGGUGAT mengalami tekanan mental lantaran keadaan memaksa akibat kebakaran gudang yang dialaminya.
7.      Bahwa akibat kebakaran tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian materiil yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT.
8.      Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di atas PENGGUGAT memohon kepada Arbiter yang terhormat agar berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan PENGGUGAT serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.       Mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2.       Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian.
3.       Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal menurut hokum.
4.       Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil akibat lelang agunan yang berada dibawah harga limit lelang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5.       Membayar seluruh biaya sengketa yang timbul dari adanya perkara ini.
SUBSIDAIR :
            Apabila Arbiter berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di persidangan, terhadap panggilan tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT hadir secara langsung di Persidangan.
Bahwa sesuai dengan runtut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa pada setiap kali persidangan para pihak yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu hadir pada persidangan.
Bahwa Arbiter telah berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan PENGGUGAT dan TERGUGAT agar menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 12 April 2012 di ruang sidang Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat, dimana PENGGUGAT dan TERGUGAT menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tersebut hasil mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonan PENGGUGAT yang isinya tetap dipertahankan PENGGUGAT.
Menimbang, bahwa atas permohonan PENGGUGAT, TERGUGAT telah menyampaikan jawaban secara tertulis, yang pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan PENGGUGAT dan membantah sebagian lainnya, sebagai berikut:
3.      Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT kecuali  apa yang diakui secara jelas dan tegas.
4.      Bahwa yang dikemukakan PENGGUGAT adalah tidak benar, supaya Arbiter tidak terkecoh oleh dalil-dalil PENGGUGAT, maka dengan ini TERGUGAT perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
h.      Bahwa TERGUGAT menolak dan membantah dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam poin perpanjangan kontrak, perlu diperhatikan disini bahwasanya menurut perjanjian yang dibuat, kontrak atau akad dapat diperpanjang dengan syarat pemberitahuan secara tertulis maksimal sepuluh hari sebelum jatuh tempo. Namun, dikarenakan Surat Edaran dari Bank Indonesia tertanggal 29 Pebruari 2012 tentang produk Qard beragun emas bagi Bank Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah.
i.        Bahwa dalam hal ini pihak TERGUGAT tidak bermaksud lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun hal  tersebut terjadi akibat Surat Edaran Bank Indonesia tersebut yang memberikan limitasi mengenai jumlah plafond pinjaman beragun emas dengan nilai maksimal Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per nasabah.
j.        Bahwa TERGUGAT menolak dalil tentang pelelangan agunan milik PENGGUGATdikarenakan barang agunan milik PENGGUGAT masih dalam proses pelelangan.
k.      Bahwa proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan limit harga lelang sebesar Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per gram adalah tidak jauh dari limit lelang pada umumnya yaitu sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang ditetapkan oleh PT. Antam Persero.
l.        Bahwasanya pihak TERGUGAT adalah sebuah lembaga kepercayaan masyarakat yang melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, oleh karena itu prinsip kehati-hatian sesuatu yang mutlak dilakukan.
m.    Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah yang lalai dalam pemenuhan kewajiban terbukti dengan menunggaknya biaya simpan dan agunan emas.
n.      Bahwa dalam 120 hari jangka waktu kontrak akad gadai emas PENGGUGAT hanya membayar biaya simpan dan pemeliharaan selama 70 hari saja dan hal tersebut merupakan kelalaian yang menyalahi perjanjian.
Menimbang, bahwa dalam sidang tesebut PENGGUGAT juga telah mengajukan repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Karena TERGUGAT membutuhkan waktu untuk mengajukan replik secara tertulis maka sidang ditunda pada tanggal 19 April 2012.
 Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya mengajukan replik yang diajukan PENGGUGAT yang pada pokok perkaranya tetap dengan jawaban TERGUGAT.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatan PENGGUGAT mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1.      Bukti perjanjian pokok dengan No.0122/SGS/BRIS-JKTPst/201antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT.
2.      Bukti pembayaran biaya sewa dan pemeliharaan barang gadai.
Bahwa selain bukti surat, pemohon juga menghadirkan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut:
5.      Futikhatun Najwa, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa PENGGUGAT mengalami musibah berupa kebakaran gudang konveksi.
6.      Bahwa PENGGUGAT mengalami tekanan batin setelah kejadian tersebut.
7.      Bahwa kondisi ekonomi PENGGUGAT terlihat kacau semenjak kejadian tersebut.
8.      Bahwa saksi melihat rumah PENGGUGAT beberapa kali didatangi oleh orang berperawakan penagih hutang.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut,  TERGUGAT tidak memberikan tanggapan.
Bahwa PENGGUGAT telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa dalil-dalil gugatannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya pemeriksaan di persidangan selengkapnya telah dicatat dalam berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk kepada berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA
            Menimbang, bahwa maksud gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana yang telah dikemukakan dan diuraikan di atas.
            Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT  telah dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Arbiter.
            Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 bahwasanya setiap perkara yang diajukan harus menempuh upaya mediasi sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 bahwasanya setiap perkara yang diajukan harus menempuh upaya mediasi dalam hal ini PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengajukan upaya mediasi melalui mediator ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang perdamaia bersertifikat, namun masih menemui jalan buntu.
Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT agar perjanjian yang telah disepakati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan awal, yaitu berupa perpanjangan durasi jangka waktu kontrak.
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT dalam jawabannya pada pokoknya membantah dalil bahwa TERGUGAT sengaja untuk melakukan pelanggaran perjanjian atau cidera janji. Namun TERGUGAT mengakui bahwa kejadian tersebut adalah perintah dari pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia.
Menimbang, bahwa selanjutnya PENGGUGAT dalam Repliknya yang pada pokoknya tetap mempertahankan dalil-dalilnya, sementara TERGUGAT dalam Dupliknya juga tetap bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka terlebih dahulu Arbiter harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak yang berperkara.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, PENGGUGAT berupa pertama, Bukti perjanjian pokok dengan No.0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011 antara pihak0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011 (P1), kedua Bukti pembayaran biaya sewa dan pemeliharaan barang gadai (P2) dengan memberi tanda P1 dan P2 sehingga arbiter dapat mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan materil alat bukti, membuktikan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah pihak yang terikat dalam perjanjian. Bukti kedua yang diajukan adalah saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa TERGUGAT juga telah menunjukkan bukti beberapa Surat Edaran Bank Indonesia selanjutnya disebut T1.
Menimbang, bahwa saksi (Futikhatun Najwa) yang diajukan oleh PENGGUGAT telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa keterangan dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa saksi PENGGUGAT melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan penggugat yaitu sengketa PENGGUGAT dan TERGUGAT karena Tergugat  melakukan pelanggaran perjanjian.
Menimbang, bahwa sementara TERGUGAT untuk mempertahankan dalil bantahannya telah mengajukan seorang saksi ahli seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi (Novita Tunjung Sari) yang diajukan oleh TERGUGAT telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi, sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa Surat Edaran Bank Indonesia tersebut adalah berlaku untuk semua Lembaga Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Menimbang, bahwa berdasarkan tanya jawab antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dikaitkan dengan bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1.    Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan Perjanjian Rahn Emas dengan No.0122/SGS/BRIS-JKTPst/201tertanggal 11 Nopember 2011.
2.    Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi persengketaan dikarenakan TERGUGAT tidak mau memperpanjang jangka waktu kontrak dan menempatkan barang agunan ke dalam berita lelang atau sebagai objek terlelang.
3.    Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan sengketaPENGGUGAT dan TERGUGAT akan tetapi tidak berhasil.
4.    Bahwa TERGUGAT merupakan Lembaga Perbankan yang melayani masyarakat dalam hal pembiayaan dalam menghimpun dana.
5.    Bahwa PENGGUGAT mengalami keadaan memaksa akibat peristiwa kebakaran yang dialaminya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Arbiter berkesimpulan bahwa TERGUGAT dengan sengaja melakukan cidera janji dengan alasan
Surat Edaran dari Bank Indonesia.
Menimbang bahwa persengketaan adalah merupakan perbuatan yang tidak baik dilakukan antar masyarakat muslim karena hal itu hanya akan menyebabkan permusuhan dan kedengkian antar muslim. Selain itu, persengketaan hanya akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari kemaslahatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, arbiter berkesimpulan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau yang tertera pada Pasal 1365 KUHPdt yang isinya “setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam hal ini, terbukti bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan tidak mau memperpanjang kontrak, padahal hal tersebut telah diatur dalam perjanjian awal dan akibat perbuatan tersebut, PENGGUGAT yang sedang dalam keadaan sulit (force majeur) berada di dalam tekanan yang luar biasa, sehingga pemenuhan kewajiban adalah sesuatu yang mustahil dalam keadaan tersebut. Oleh karena tersebut, TERGUGAT seharusnya memberikan kelonggaran, karena PENGGUGAT tidak menunjukkan itikad itikad buruk untuk menyalahi perjanjian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka gugatan PENGGUGAT dapat dikabulkan sebagian.
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.
2.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.      Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Permohonan Lelang dari Agunan PENGGUGAT.
4.      Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
DALAM REKONVENSI:
1.      Menolak gugatan PENGGUGAT Rekonvensi untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan TERGUGAT  Rekonvensi dalam keadaan memaksa (force majeur)
3.      Menghukum PENGGUGAT Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
            Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun dua ribu dua belas (10-05-2012) pada Pukul 11.00 WIB oleh Arbiter Muhammad Yuslan Alfariq S.H., yang telah ditunjuk oleh ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Kantor Jakarta Pusat dengan Penetapan Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012, dan diucapkan oleh Arbiter tersebut dalam sidang tertutup untuk umum pada hari Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun dua ribu dua belas (10-05-2012) dan dibantu oleh Sekretaris Arbiter Zulia Khoirun Nisa’ dan dihadiri oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.

ARBITER                                                                 SEKRETARIS ARBITER


(Muhammad Yuslan Alfariq)                                                  (Zulia Khoirun Nisa’)

Perincian biaya perkara:
·         Biaya pendaftaran                              Rp.      30.000,-
·         Biaya panggilan                                  Rp. 2.400.000,-
·         Komisi Arbiter                                    Rp. 5.000.000,-
Jumlah                                                 Rp. 7.430.000,-
                                                                  (Tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)

BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BSN-JKTPst/2012
 (SIDANG KELIMA)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun dua ribu dua belas (10-05-2012) dalam sengketa antara:
Drs. Zahraa Unnisa’ S.E. sebagai PENGGUGAT
Melawan
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah sebagai TERGUGAT
Susunan persidangan:
Sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum oleh Arbiter, para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
PENGGUGAT datang sendiri menghadap persidangan.
TERGUGAT datang bersama kuasa hukum menghadap persidangan.
Kemudian Arbiter berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan memberi kesempatan pada mereka untuk berunding, akan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya Arbiter menjelaskan bahwa pemeriksaan atas perkara ini telah selesai, dan agenda sidang hari ini adalah Putusan.
Selanjutnya Arbiter membacakan Putusan dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MEMUTUSKAN
DALAM KONVENSI:
5.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.
6.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Permohonan Lelang dari Agunan PENGGUGAT.
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
DALAM REKONVENSI:
4.      Menolak gugatan PENGGUGAT Rekonvensi untuk seluruhnya
5.      Menyatakan TERGUGAT Rekonvensi dalam keadaan memaksa (force majeur)
6.      Menghukum PENGGUGAT Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Setelah Putusan tersebut dibacakan oleh Arbiter, kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

Arbiter


Muhammad Yuslan Alfariq
Sekretaris Arbiter


Zulia Khoirun Nisa

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama               : Ir. Muhammad Nurzaki S.E.
Pekerjaan         : Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Syariah
Alamat                        : Jalan Abdul Mu’is No. 12 Kantor Jakarta Pusat
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di tempat kuasanya yang tersebut dibawah ini,dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama               : Ina Ermawati S.H., M.H.
Pekerjaan         : Advokat
Alamat            : Kantor Biro Konsultan Hukum Jalan Puri Permai No. 7 Blok A Jakarta Pusat
K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagai TERGUGAT dalam gugatan yang diajukan oleh Drs. Zahra’a Unnisa’ S.E., Pekerjaan Pengusaha Tambang Batu Bara, Alamat Jalam Tambang Emas No.07 Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3500012530008 dalamBadan Arbitrase Syariah (BASYARNAS) nomor 08/BSN-JKTPst/2012 mengenai wanprestasi terurai pada perjanjian sebagai bukti adanya peranjian No. 0122/SGS/BRIS-JKTPst/2011 tertanggal 11 Nopember 2011.
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Badan Arbitrase Syariah (BASYARNAS), menghadap instansi, jawatan, arbiter, pejabat, meminta, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan-permohonan, memori-memori, kesimpulan, meminta sitaan, memajukan atau menolak saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta atau memberikan keterangan yang diperlukan, meminta penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, dan dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa atau wakilnya guna kepentingan tersebut diatas.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar benarnya untuk selanjutnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                Jakarta, 30 Maret 2012
Pemberi Kuasa                                                                        Penerima Kuasa


( Ir. Muhammad Nurzaki S.E.)                                               (Ina Ermawati S.H. M.H.)
SURAT PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Hal :Penangguhan Pembayaran
KepadaYth.
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah
Jalan Abdul Mu’is No. 12
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Membalas surat Peringatan Pembayaran dari PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah perihal penagihan pembayaran telah kami terima dengan penuh perhatian.
Setelah membaca surat tersebut, dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa kami belum dapat melunasi pembayaran untuk biaya perawatan dan pemeliharaan atas gadai emas.
Hal ini disebabkan gudang usaha kami baru saja mengalami kebakaran, sehingga mengalami kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sehubungan dengan ini kami memohon maaf dan pengertian saudara agar dapat menangguhkan pembayaran tersebut sampai 4 (empat)  bulan mendatang. Kami berharap saudara bersedia menyetujui permohonan ini.
Atas perhatian yang diberikandisampaikan terimakasih.
Hormat kami

(Drs. Zahraa Unnisa’)

PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH
Jalan Abdul Mu’is no. 12 Jakarta Pusat
BUKTI PEMBAYARAN GADAI EMAS
No. 001/12/2013/BRISyariah
Bahwa telah dilakukan pembayaran cicilan gadai emas oleh Drs. Zahraa Unnisa’ S.E pada tanggal 11 Desember 2011.
Sebesar RP 4.000.000,00  (empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.      Biaya sewa tempat dan pemeliharaan barang gadai sebesar RP 3.000.000,00/30 hari.
2.      Biaya asuransi gadai emas RP 1.000.000,- (satu juta rupiah)
3.      Biaya total per 30 hari adalah RP 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Demikian bukti pembayaran ini dibuat agar digunakan sebagaimana mestinya.

PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH
Jalan Abdul Mu’is no. 12 Jakarta Pusat
BUKTI PEMBAYARAN GADAI EMAS
No. 002/12/2013/BRISyariah
Bahwa telah dilakukan pembayaran cicilan gadai emas oleh Drs. Zahraa Unnisa’ S.E.pada tanggal 11 Januari 2012.
Sebasar RP 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.      Biaya sewa tempat dan pemeliharaan barang gadai sebesar RP 3.000.000,00/30 hari.
2.      Biaya asuransi gadai emas RP 1.000.000,- (satu juta rupiah)
3.      Biaya total per 30 hari adalah RP 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Demikian bukti pembayaran ini dibuat agar digunakan sebagaimana mestinya.

PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH
Jalan Abdul Mu’is no. 12 Jakarta Pusat
BUKTI PEMBAYARAN GADAI EMAS
No. 003/12/2013/BRISyariah
Bahwa telah dilakukan pembayaran cicilan gadai emas oleh Drs. Zahra’a Unnisa’ S.E.pada tanggal 11 Februari 2012.
Sebasar RP 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.      Biaya sewa tempat dan pemeliharaan barang gadai sebesar RP 3.000.000,00/30 hari.
2.      Biaya asuransi gadai emas RP 1.000.000,- (satu juta rupiah)
3.      Biaya total per 30 hari adalah RP 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Demikian bukti pembayaran ini dibuat agar digunakan sebagaimana mestinya.