Senin, 07 Maret 2016

Perjanjian Arbitrase

PERJANJIAN ARBITRASE

Pada hari ini, Senin tanggal delapan belas agustus dua ribu enam belas (18-06-2016) di Tulungagung:

       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Kelurahan Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih paham tentang pembayaran kredit, sesuai dengan akta kredit pembelian mobil yang dibuat pada tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016) yang dibuat dihadapan PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn., notaris di Tulungagung, dimana di dalam akta tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pembayaran kredit mobil sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai berikut:





Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
   (1)            Pihak kesatu telah menunjuk Sdr. Ladin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
   (2)            Pihak kedua telah menunjuk Sdri Indri Hadiswati, S.H., M.H., sebagai arbiter
   (3)            Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya

Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya

Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdr Ahmad Yani Sayuti, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.

Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 90 hari.

Pasal 5
PENUTUP
   (1)            Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
   (2)            Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
   (3)            Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya


Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua



MAHFUD                  MAHMUDAH                                   WAWAN


Pada hari Senin, tanggal delapan belas agustus dua ribu enam belas (18-08-2016), telah menghadap di muka saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tulungagung, menerangkan bahwa akta kredit pembelian mobil tersebut di depan, telah dibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti maksud dan tujuannya kepada para penghadap Mahfud, Mahmudah dan Wawan, dan selanjutnya mereka menyatakan setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para penghadap dan saya notaris tersebut.

                                                            Notaris



                                                            PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Ladin, S.H.I.,M.H.
Pekerjaan         : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat                        : Perumahan Bumiputera, Kelurahan Ketanon, Kecamatan
  Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa kredit pembelian mobil.

                                                                        Tulungagung, 18 Agustus 2016



                                                                        Ladin, S.H.I.,M.H.


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.
Pekerjaan         : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat                        : Perumahan Emas Sakti, Kelurahan Ketanon, Kecamatan
  Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa kredit pembelian mobil.

                                                                        Tulungagung, 18 Agustus 2016



                                                                        Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.


SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
                                                                       
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.

Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua



MAHFUD                  MAHMUDAH                                   WAWAN


Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya



M. HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb, FCIArb


Klausula Arbitrase

AKTA KREDIT PEMBELIAN MOBIL

Pada hari ini, Kamis tanggal tiga Maret dua ribu enam belas (03-03-2016), di Kota Tulungagung:

       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU – Penerima Kredit.
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Keluarahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA – Pemberi Kredit.

Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama bermaksud akan membeli mobil secara kredit kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana termaktub di atas para pihak membuat dan menandatangani Akta Kredit Pembelian Mobil dengan syarat-syarat dan/ ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
HARGA MOBIL
   (1)            Kredit pembelian mobil ini dilakukan selama 3 tahun berturut-turut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
   (2)            Uang muka sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dibayar setelah penandatanganan akta ini
   (3)            Jumlah cicilan perbulannya adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dibayar setiap tanggal lima setiap bulannya

Pasal 2
JANGKA WAKTU
   (1)            Kredit pembelian mobil ini berlangsung selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal tiga Maret dua ribu enam belas (03-03-2016) sampai dengan tanggal tiga Maret dua ribu sembilan belas (03-03-2019).
   (2)            Dalam hal jangka waktu kredit pembelian mobil ini berakhir, Pihak Kedua akan memberikan hak kempemilikan penuh kepada Pihak Kesatu atas Mobil yang telah dibeli secara kredit dari Pihak Kedua.

Pasal 3
KEADAAN MOBIL
Sebelum akta ini ditandatngani oleh para pihak, Pihak Pertama telah meneliti dengan seksama tentang fisik dan segala sesuatunya atas Mobil dan Pihak Kedua menyatakan bahwa Mobil berada dalam kondisi baik serta bebas dari cacat-cacat tersembunyi.

Pasal 4
JAMINAN PIHAK KESATU
Pihak kesatu dengan ini menjamin pihak kedua bahwa:
   (1)            Tidak sedang dalam keadaan menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana apapun
   (2)            Tidak sedang menjadi penjamin dalam suatu perjanjian utang piutang pihak lain

Pasal 5
JAMINAN PIHAK KEDUA
Pihak kedua dengan ini menjamin pihak kesatu bahwa:
   (1)            Mobil ini adalah milik sah Pihak kedua dan berhak serta berwenang untuk menjualnya kepada pihak kesatu
   (2)            Mobil tidak dalam perkara apapun baik perdata maupun pidana termasuk bebas dari sita jaminan dan/atau dijadikan sebagai jaminan Hak Kebendaan dalam bentuk apapun juga

Pasal 6
PENYERAHAN MOBIL
   (1)            Pihak Kedua menyerahkan mobil kepada pihak kesatu setelah ditanda tanganinya surat perjanjian ini
   (2)            Buku BPKB masih tetap berada di tangan pihak kedua hingga pihak kesatu melunasi keseluruhan pembayarannya

Pasal 7
STATUS KEPEMILIKAN
   (1)            Status kepemilikan mobil masih tetap berada di tangan pihak kedua hingga pihak kedua menerima keseluruhan uang pembayaran dari pihak kesatu
   (2)            Status kepemilikan akan beralih kepada pihak kesatu jika pihak kedua telah menerima lunas pembayarannya dan pihak kedua menyerahkan BPKB mobil tersebut

Pasal 8
SANKSI
   (1)            Apabila pihak kesatu tidak bisa membayar cicilan sesuai tanggal yang telah ditentukan, pihak kesatu dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut
   (2)            Denda seperti tersebut pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- lima ratus ribu rupiah

Pasal 9
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
   (1)            Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, pihak kesatu bertanggung jawab penuh atas mobil
   (2)            Apabila terjadi kerusakan, pihak kesatu diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita mobil tersebut sehubungan dengan pemakaiannya
   (3)            Apabila terjadi kehilangan, pihak kesatu tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
   (1)            Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah
   (2)            Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka diselesaikan melalui jalur arbitrase


Pasal12
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam akta ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.

Pasal 13
PENUTUP
Akta ini dibuat rangkap tiga dengan dibubuhi materai 6000 yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua dan notaris, serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak.

Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua


MAHFUD                  MAHMUDAH                                   WAWAN

Pada hari Kamis, tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016), telah menghadap di muka saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tulungagung, menerangkan bahwa akta kredit pembelian mobil tersebut di depan, telah dibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti maksud dan tujuannya kepada para penghadap Mahfud, Mahmudah dan Wawan, dan selanjutnya mereka menyatakan setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para penghadap dan saya notaris tersebut.

                                                            Notaris


                                                            PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.