AKTA
KREDIT PEMBELIAN MOBIL
Pada hari ini,
Kamis tanggal tiga Maret dua ribu enam belas (03-03-2016), di Kota Tulungagung:
I.
Bapak
Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan
Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan
tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu:
Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut
di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU – Penerima Kredit.
II.
Bapak
Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Keluarahan Ketanon,
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili
Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang
berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA – Pemberi
Kredit.
Pihak kesatu
dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) terlebih dahulu
menerangkan bahwa Pihak Pertama bermaksud akan membeli mobil secara kredit
kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan
hal-hal sebagaimana termaktub di atas para pihak membuat dan menandatangani
Akta Kredit Pembelian Mobil dengan syarat-syarat dan/ ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal
1
HARGA
MOBIL
(1)
Kredit
pembelian mobil ini dilakukan selama 3 tahun berturut-turut dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2)
Uang
muka sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dibayar setelah
penandatanganan akta ini
(3)
Jumlah
cicilan perbulannya adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dibayar
setiap tanggal lima setiap bulannya
Pasal
2
JANGKA
WAKTU
(1)
Kredit
pembelian mobil ini berlangsung selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tanggal tiga Maret dua ribu enam belas (03-03-2016) sampai dengan tanggal tiga
Maret dua ribu sembilan belas (03-03-2019).
(2)
Dalam
hal jangka waktu kredit pembelian mobil ini berakhir, Pihak Kedua akan
memberikan hak kempemilikan penuh kepada Pihak Kesatu atas Mobil yang telah
dibeli secara kredit dari Pihak Kedua.
Pasal
3
KEADAAN
MOBIL
Sebelum akta
ini ditandatngani oleh para pihak, Pihak Pertama telah meneliti dengan seksama
tentang fisik dan segala sesuatunya atas Mobil dan Pihak Kedua menyatakan bahwa
Mobil berada dalam kondisi baik serta bebas dari cacat-cacat tersembunyi.
Pasal
4
JAMINAN
PIHAK KESATU
Pihak kesatu
dengan ini menjamin pihak kedua bahwa:
(1)
Tidak
sedang dalam keadaan menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana apapun
(2)
Tidak
sedang menjadi penjamin dalam suatu perjanjian utang piutang pihak lain
Pasal
5
JAMINAN
PIHAK KEDUA
Pihak kedua
dengan ini menjamin pihak kesatu bahwa:
(1)
Mobil
ini adalah milik sah Pihak kedua dan berhak serta berwenang untuk menjualnya
kepada pihak kesatu
(2)
Mobil
tidak dalam perkara apapun baik perdata maupun pidana termasuk bebas dari sita
jaminan dan/atau dijadikan sebagai jaminan Hak Kebendaan dalam bentuk apapun
juga
Pasal
6
PENYERAHAN
MOBIL
(1)
Pihak
Kedua menyerahkan mobil kepada pihak kesatu setelah ditanda tanganinya surat
perjanjian ini
(2)
Buku
BPKB masih tetap berada di tangan pihak kedua hingga pihak kesatu melunasi
keseluruhan pembayarannya
Pasal
7
STATUS
KEPEMILIKAN
(1)
Status
kepemilikan mobil masih tetap berada di tangan pihak kedua hingga pihak kedua
menerima keseluruhan uang pembayaran dari pihak kesatu
(2)
Status
kepemilikan akan beralih kepada pihak kesatu jika pihak kedua telah menerima lunas
pembayarannya dan pihak kedua menyerahkan BPKB mobil tersebut
Pasal
8
SANKSI
(1)
Apabila
pihak kesatu tidak bisa membayar cicilan sesuai tanggal yang telah ditentukan,
pihak kesatu dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas
keterlambatan pembayarannya tersebut
(2)
Denda
seperti tersebut pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- lima ratus ribu
rupiah
Pasal
9
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
(1)
Selama
dalam pemakaian dan penjagaannya, pihak kesatu bertanggung jawab penuh atas
mobil
(2)
Apabila
terjadi kerusakan, pihak kesatu diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos
biaya atas kerusakan yang diderita mobil tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya
(3)
Apabila
terjadi kehilangan, pihak kesatu tetap diharuskan membayar kekurangan
pembayarannya
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1)
Jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, pada dasarnya diselesaikan secara
musyawarah
(2)
Jika
dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka diselesaikan melalui jalur arbitrase
Pasal12
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam akta ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
Pasal
13
PENUTUP
Akta ini dibuat
rangkap tiga dengan dibubuhi materai 6000 yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua dan notaris, serta mulai
berlaku sejak ditanda tangani para pihak.
Pihak Kesatu Pihak
Kedua
MAHFUD MAHMUDAH WAWAN
Pada hari
Kamis, tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016), telah menghadap di
muka saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Tulungagung, menerangkan bahwa akta kredit pembelian mobil tersebut di depan,
telah dibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti maksud dan tujuannya kepada
para penghadap Mahfud, Mahmudah dan Wawan, dan selanjutnya mereka menyatakan
setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para penghadap dan
saya notaris tersebut.
Notaris
PANHIS
YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar