Bisnis konveksi pakaian
milik Bapak H. Abdul Latief ini sudah berdiri sejak tahun 1985. Dimana beliau
masih sangat muda yang awalnya beliau ini mempunyai keinginan untuk melanjutkan
kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya, namun karena jurusan yang dipilih ternyata
tidak sesuai dengan keinginannya maka kesempatan tersebut tidak diambil, selain
itu faktor ekonomi juga menjadi sebuah alasan yang utama dalam hal ini karena
beliau menyadari bahwa beliau bukan berasal dari anak orang yang berada. Sebetulnya
yang di inginkan bapak Abdul Latief ini adalah beliau bisa melanjutkan kuliah
namun juga ada waktu untuk bekerja sehingga beliau dapat memenuhi biaya kuliah
sendiri. Berawal dari sinilah bapak Abdul Latief dengan sebuah keputusan yang
telah diambil yaitu lebih memilih bekerja. Beliau memulai karirnya dengan
melakukan pemasaran suatu produk pakaian. Pakaian-pakaian yang beliau pasarkan
bukan pakaian dari hasil produksi sendiri melainkan beliau mengambil barang
dagangan dari orang lain yang kemudian beliau pasarkan dari rumah ke rumah atau
toko-toko. Dalam hal ini beliau merintis bisnis konveksi ini dimulai dari nol,
yang artinya bapak Abdul Latief belum mempunyai dasar, pengalaman, serta belum punya
modal yang cukup untuk membuka bisnis ini. Modal yang utama yang sangat
berharga bagi bapak Abdul Latief ini yaitu sebuah pengalaman dari pemasaran
yang telah dijalankan selama kurang lebih 2 tahunan yang mana laba dari
pemasaran itu sedikit demi sedikit dikembangkan sampai akhirnya beliau bisa
memproduksi pakaian sendiri. Beliau lebih memilih untuk membuka sebuah konveksi
pakaian karena bisnis ini sudah jelas diawali dari bapak abdul Latief yang
dahulunya belajar dari sebuah pemasaran pakaian. Sehingga bapak Abdul Latief
sudah cukup mempunyai pengalaman dan juga sudah mempunyai beberapa pelanggan
sehingga tinggal mengembangkannya saja dengan memproduksi pakaian sendiri. Dari
situlah bapak Abdul Latief ini mempunyai pelanggan dari berbagai daerah
misalnya Malang, Surabaya, Solo, Jember, Tanah Abang. Di bisnis konveksi milik
Bapak H. Abdul Latief ini tidak melayani eceran, hanya melayani pesanan grosir,
karena beliau harus belanja bahan untuk pakaian minimal 1 bendel kain/1 gulung
kain. Jika kain tersisa maka tidak dapat digunakan.
Mengenai alur produsen
ke konsumen sendiri, bapak Abdul Latief menerima pesanan langsung berupa grosir
dari para pelanggan sebagai distributor yang menginginkan berbagai model sesuai
daerah pelanggan tersebut. Yang kemudian dipasarkan kepada konsumen akhir pada
cabang-cabang pertokoan atau pasar-pasar. Untuk pesanan model biasanya
disesuaikan dengan pesanan misalkan dari Jember biasanya menginginkan model
pakaian yang berukuran sedang, sedangkan untuk daerah Surabaya biasanya
mengingingkan pakaian yang berukuran besar. Dengan demikian bapak Abdul Latief
memproduksi barang sesuai dengan keinginan pelanggan.
Apabila terjadi barang
cacat atau rusak bisa dikembalikan lagi asalkan barang yang cacat masih bisa
diperbaiki misalnya berupa resleting atau kancing baju yang lepas. Jika terdapat
barang rusak terbakar atau sobek barang masih bisa dikembalikan jika stok kain
yang sama masih ada, tetapi apabila tidak ada maka dikembalikan sebagai
kerusakan yang fatal dan itu sebagai resiko dari produsen yang memang harus
diterima.
Dalam bisnis konveksi
yang dijalankan oleh bapak H. Abdul Latief ini antara produsen dengan konsumen sebagai
distributor tidak terdapat suatu perjanjian yang mengikat. Hanya saja dalam bisnis
ini menganut system kepercayaan tanpa jaminan apapun diantara keduanya. Karena bagi
Bapak Abdul Latief sendiri meng-istilahkan bahwa kepercayaan lebih berharga
dari pada sebuah jaminan. Asalkan semua jelas pada waktu akad yang mana barang
dikirim terlebih dahulu ke pelanggan(konsumen sebagai distributor) sedangkan
untuk setoran pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan
pelanggan tiap bulan, dan pada akhir tahun semua pembayaran telah selesai atau
lunas pada waktu tutup buku. Apabila terdapat credit macet bapak Abdul Latief
masih memberikan waktu kepada pelanggan untuk melunasinya. Hal ini diselesaikan
dengan sistem kekeluargaan dan kepercayaan antara produsen dan konsumen. Karena
dalam hal ini keduanya mempunyai hubungan timbal balik atau saling membutuhkan
dan saling menguntungkan.
Analisis :
Bisnis konveksi Etty
Colection milik Bapak H. Abdul Latif yang bertempat di Botoran Tulungagung ini
sudah berjalan sekitar kurang lebih 30 tahun. Bisnis konveksi ini dimulai dari
sebuah ketekunan yang dimulai dari anak muda yang gagal kuliah lalu merangkap
menjadi salesman dan benar-benar memulainya dari bawah. Namun dengan demikian melalui
sebuah ketekunan yang sedikit demi sedikit beliau bias memulai usahanya, dan sampai
sekarang ini konveksi milik pak Abdul Latief mampu memproduksi pakaian sendiri
dan menjadi semakin besar mampu memasok ke luar daerah seperti Malang, Surabaya,
Jember, Solo, Tanah Abang.
Kemudian mengenai alur
dari produsen ke pengecer sendiri tidak ada hubungan kontraktual yang mengikat
secara tertulis, namun dalam bisnis ini perjanjian yang dilakukan hanyalah berdasarkan
asas kepercayaan satu sama lain tanpa adanya sebuah jaminan. Prinsip kepercayaan
kepada pelanggan itu mampu menjaga sebuah hubungan kerjasama yang lebih
mencakup dari sebuah perjanjian. Karena menurut bapak H. Abdul Latief sendiri
kepercayaan lebih berharga dari sebuah jaminan. Pada dasarnya apabila sebuah
usaha di mulai dan di bangun dari sebuah kepercayaan maka usaha akan berkembang
dan berjalan dengan baik seperti halnya bisnis konveksi Etty Collection milik
Bapak H. Abdul Latief.
Dalam hal ini komitmen
pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya dan memberikan hak-hak konsumen nya
sudah dijalankan dengan baik karena system yang dianut sendiri adalah system kepercayaan
yang mana dalam hal ini bapak Abdul Latief sebagai pelaku usaha memproduksi
barang nya tidak hanya asal-asalan tetapi juga mementingkan kwalitas dari
barang yang di produksi, juga mengutamakan hak-hak konsumen seperti memproduksi
barang sesuai dengan pemesanan dan apabila pada barang tersebut terdapat cacat
atau rusak maka Bapak Abdul Latief ini mau bertanggung jawab atas kerusakan
yang diterima konsumen baik berupa kerusakan yang kecil maupun yang fatal sekalipun.
Dalam hal ini sebagai pelaku usaha dalam bisnis konveksi pakaian sampai saat
ini tidak pernah melakukan pelanggaran hak konsumen atau pun melanggar UU No 8
tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Jadi dalam hal ini Pelaku usaha telah
bertanggung jawab dengan baik atas usahanya. Menjalankan kewajiban sebagai
pelaku usaha dan memberikan hak-hak konsumen nya atas memilih pesanan yang
diinginkan mulai dari model serta bahan, kemudian jika terdapat cacat atau
kerusakan pada barang bisa di retur atau ditukarkan dan akan di benahi jika
masih bisa atau dan apabila kerusakan memang sudah fatal pelaku usaha siap
mengganti uang secara utuh sebagai ganti rugi atas pesanan yang mengalami
kerusakan, serta kepuasan konsumen sangat diperhatikan dan diutamakan oleh
pelaku usaha.
Hal lain yang dapat
dicontoh dari pelaku usaha ini yaitu bapak H. Abdul Latief beserta istrinya,
mereka tidak pernah menganggap karyawan sebagai buruh atau bawahan mereka,
melaikan karyawan dianggap sebagai partner kerja atau rekan kerja yang mana
mereka saling menyokong dalam kesuksesan bisnis dan bahkan seperti teman
sendiri tanpa membedakan status sosial mereka. Dalam hal marketing pelaku usaha
melakukan dengan baik tidak asal berbicara saja namun dari hati-kehati, beliau
juga terbuka dalam hal menerima kritik dan saran dari para konsumen atau
pelanggannya.
Pada dasarnya bisnis
konveksi ini untuk perlindungan konsumen sendiri disini mungkin tidak ada celah
jika untuk mencurangi dan merugikan konsumen, jadi dalam hal ini tidak perlu payung
khusus untuk menangani dalam bisnis ini.
Jadi konsumen dianggap sama kuatnya saja karena sama-sama saling membutuhkan
demi kesuksesan dalam bisnis.