Selasa, 13 Oktober 2015

Konveksi Pakaian_Etty Colection


Bisnis konveksi pakaian milik Bapak H. Abdul Latief ini sudah berdiri sejak tahun 1985. Dimana beliau masih sangat muda yang awalnya beliau ini mempunyai keinginan untuk melanjutkan kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya, namun karena jurusan yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan keinginannya maka kesempatan tersebut tidak diambil, selain itu faktor ekonomi juga menjadi sebuah alasan yang utama dalam hal ini karena beliau menyadari bahwa beliau bukan berasal dari anak orang yang berada. Sebetulnya yang di inginkan bapak Abdul Latief ini adalah beliau bisa melanjutkan kuliah namun juga ada waktu untuk bekerja sehingga beliau dapat memenuhi biaya kuliah sendiri. Berawal dari sinilah bapak Abdul Latief dengan sebuah keputusan yang telah diambil yaitu lebih memilih bekerja. Beliau memulai karirnya dengan melakukan pemasaran suatu produk pakaian. Pakaian-pakaian yang beliau pasarkan bukan pakaian dari hasil produksi sendiri melainkan beliau mengambil barang dagangan dari orang lain yang kemudian beliau pasarkan dari rumah ke rumah atau toko-toko. Dalam hal ini beliau merintis bisnis konveksi ini dimulai dari nol, yang artinya bapak Abdul Latief belum mempunyai dasar, pengalaman, serta belum punya modal yang cukup untuk membuka bisnis ini. Modal yang utama yang sangat berharga bagi bapak Abdul Latief ini yaitu sebuah pengalaman dari pemasaran yang telah dijalankan selama kurang lebih 2 tahunan yang mana laba dari pemasaran itu sedikit demi sedikit dikembangkan sampai akhirnya beliau bisa memproduksi pakaian sendiri. Beliau lebih memilih untuk membuka sebuah konveksi pakaian karena bisnis ini sudah jelas diawali dari bapak abdul Latief yang dahulunya belajar dari sebuah pemasaran pakaian. Sehingga bapak Abdul Latief sudah cukup mempunyai pengalaman dan juga sudah mempunyai beberapa pelanggan sehingga tinggal mengembangkannya saja dengan memproduksi pakaian sendiri. Dari situlah bapak Abdul Latief ini mempunyai pelanggan dari berbagai daerah misalnya Malang, Surabaya, Solo, Jember, Tanah Abang. Di bisnis konveksi milik Bapak H. Abdul Latief ini tidak melayani eceran, hanya melayani pesanan grosir, karena beliau harus belanja bahan untuk pakaian minimal 1 bendel kain/1 gulung kain. Jika kain tersisa maka tidak dapat digunakan.
Mengenai alur produsen ke konsumen sendiri, bapak Abdul Latief menerima pesanan langsung berupa grosir dari para pelanggan sebagai distributor yang menginginkan berbagai model sesuai daerah pelanggan tersebut. Yang kemudian dipasarkan kepada konsumen akhir pada cabang-cabang pertokoan atau pasar-pasar. Untuk pesanan model biasanya disesuaikan dengan pesanan misalkan dari Jember biasanya menginginkan model pakaian yang berukuran sedang, sedangkan untuk daerah Surabaya biasanya mengingingkan pakaian yang berukuran besar. Dengan demikian bapak Abdul Latief memproduksi barang sesuai dengan keinginan pelanggan.
Apabila terjadi barang cacat atau rusak bisa dikembalikan lagi asalkan barang yang cacat masih bisa diperbaiki misalnya berupa resleting atau kancing baju yang lepas. Jika terdapat barang rusak terbakar atau sobek barang masih bisa dikembalikan jika stok kain yang sama masih ada, tetapi apabila tidak ada maka dikembalikan sebagai kerusakan yang fatal dan itu sebagai resiko dari produsen yang memang harus diterima.
Dalam bisnis konveksi yang dijalankan oleh bapak H. Abdul Latief ini antara produsen dengan konsumen sebagai distributor tidak terdapat suatu perjanjian yang mengikat. Hanya saja dalam bisnis ini menganut system kepercayaan tanpa jaminan apapun diantara keduanya. Karena bagi Bapak Abdul Latief sendiri meng-istilahkan bahwa kepercayaan lebih berharga dari pada sebuah jaminan. Asalkan semua jelas pada waktu akad yang mana barang dikirim terlebih dahulu ke pelanggan(konsumen sebagai distributor) sedangkan untuk setoran pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pelanggan tiap bulan, dan pada akhir tahun semua pembayaran telah selesai atau lunas pada waktu tutup buku. Apabila terdapat credit macet bapak Abdul Latief masih memberikan waktu kepada pelanggan untuk melunasinya. Hal ini diselesaikan dengan sistem kekeluargaan dan kepercayaan antara produsen dan konsumen. Karena dalam hal ini keduanya mempunyai hubungan timbal balik atau saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
Analisis :
Bisnis konveksi Etty Colection milik Bapak H. Abdul Latif yang bertempat di Botoran Tulungagung ini sudah berjalan sekitar kurang lebih 30 tahun. Bisnis konveksi ini dimulai dari sebuah ketekunan yang dimulai dari anak muda yang gagal kuliah lalu merangkap menjadi salesman dan benar-benar memulainya dari bawah. Namun dengan demikian melalui sebuah ketekunan yang sedikit demi sedikit  beliau bias memulai usahanya, dan sampai sekarang ini konveksi milik pak Abdul Latief mampu memproduksi pakaian sendiri dan menjadi semakin besar mampu memasok ke luar daerah seperti Malang, Surabaya, Jember, Solo, Tanah Abang.
Kemudian mengenai alur dari produsen ke pengecer sendiri tidak ada hubungan kontraktual yang mengikat secara tertulis, namun dalam bisnis ini perjanjian yang dilakukan hanyalah berdasarkan asas kepercayaan satu sama lain tanpa adanya sebuah jaminan. Prinsip kepercayaan kepada pelanggan itu mampu menjaga sebuah hubungan kerjasama yang lebih mencakup dari sebuah perjanjian. Karena menurut bapak H. Abdul Latief sendiri kepercayaan lebih berharga dari sebuah jaminan. Pada dasarnya apabila sebuah usaha di mulai dan di bangun dari sebuah kepercayaan maka usaha akan berkembang dan berjalan dengan baik seperti halnya bisnis konveksi Etty Collection milik Bapak H. Abdul Latief.
Dalam hal ini komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya dan memberikan hak-hak konsumen nya sudah dijalankan dengan baik karena system yang dianut sendiri adalah system kepercayaan yang mana dalam hal ini bapak Abdul Latief sebagai pelaku usaha memproduksi barang nya tidak hanya asal-asalan tetapi juga mementingkan kwalitas dari barang yang di produksi, juga mengutamakan hak-hak konsumen seperti memproduksi barang sesuai dengan pemesanan dan apabila pada barang tersebut terdapat cacat atau rusak maka Bapak Abdul Latief ini mau bertanggung jawab atas kerusakan yang diterima konsumen baik berupa kerusakan yang kecil maupun yang fatal sekalipun. Dalam hal ini sebagai pelaku usaha dalam bisnis konveksi pakaian sampai saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran hak konsumen atau pun melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Jadi dalam hal ini Pelaku usaha telah bertanggung jawab dengan baik atas usahanya. Menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha dan memberikan hak-hak konsumen nya atas memilih pesanan yang diinginkan mulai dari model serta bahan, kemudian jika terdapat cacat atau kerusakan pada barang bisa di retur atau ditukarkan dan akan di benahi jika masih bisa atau dan apabila kerusakan memang sudah fatal pelaku usaha siap mengganti uang secara utuh sebagai ganti rugi atas pesanan yang mengalami kerusakan, serta kepuasan konsumen sangat diperhatikan dan diutamakan oleh pelaku usaha.
Hal lain yang dapat dicontoh dari pelaku usaha ini yaitu bapak H. Abdul Latief beserta istrinya, mereka tidak pernah menganggap karyawan sebagai buruh atau bawahan mereka, melaikan karyawan dianggap sebagai partner kerja atau rekan kerja yang mana mereka saling menyokong dalam kesuksesan bisnis dan bahkan seperti teman sendiri tanpa membedakan status sosial mereka. Dalam hal marketing pelaku usaha melakukan dengan baik tidak asal berbicara saja namun dari hati-kehati, beliau juga terbuka dalam hal menerima kritik dan saran dari para konsumen atau pelanggannya.
Pada dasarnya bisnis konveksi ini untuk perlindungan konsumen sendiri disini mungkin tidak ada celah jika untuk mencurangi dan merugikan konsumen, jadi dalam hal ini tidak perlu payung khusus untuk menangani dalam  bisnis ini. Jadi konsumen dianggap sama kuatnya saja karena sama-sama saling membutuhkan demi kesuksesan dalam bisnis.