Jumat, 25 Maret 2016

Permohonan Arbitrase

SURABAYA, 20-AGUSTUS-2016
Nomor: 08/BANI/VIII/2016
Kepada Yth.,
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Surabaya
Di Surabaya
Perihal: Pendaftaran Arbitrase
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian AKTA KREDIT PEMBELIAN MOBIL Tanggal 03-03-2016 (“Perjanjian”) antara MAHFUD dan MAHMUDAH dan WAWAN, dengan ini kami ajukan permohonan  Pendaftaran Arbitrase kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Adapun uraian singkat Para Pihak, Dasar Permohonan, Sengketa dan Tuntutan adalah sebagai berikut:
(1)          PARA PIHAK
PEMOHON :
WAWAN, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/21 Mei 1987, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti No. 04 RT 003, RW 001, Kelurahan Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504137005870005;
Pemohon adalah manager dari PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, anak cabang dari PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya sebuah Perseroan Terbatas yang berkedudukan di  jalan Rungkut 02, No. 19 RT 006 RW 008, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kabupaten/Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur (“Perseroan Terbatas”), yang dalam  hal  ini  bertindak  berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Perseroan tersebut.
TERMOHON :
1.      MAHFUD, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/8 Agustus 1975, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 003 RW 002, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504130808750001;(“TERMOHON I”);
2.      MAHMUDAH, Tempat/Tanggal Lahir Blitar/18 Mei 1980, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 003 RW 002, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3503121805800001;(“TERMOHON II”);
(2)          DASAR PERMOHONAN
Pasal 2 Ayat (1)  AKTA KREDIT PEMBELIAN MOBIL Tanggal 03 Maret 2016
(3)          SENGKETA
1.      Bahwasanya pihak Termohon telah melanggar perjajian yang telah disepakati;
2.      Oleh karena sebagaimana dijelaskan dalam Butir 1 diatas, PEMOHON telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
(4)          TUNTUTAN
PEMOHON menuntut agar TERMOHON:
1.              Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
2.              Membayar ganti rugi materil kepada PEMOHON sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki dengan sungguh-sungguh agar sengketa tersebut diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh BANI menurut peraturan Prosedur BANI.


PEMOHON


WAWAN



Revisi Perjanjian Arbitrase

PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.
NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK MENKEH DAN HAM NO.C-123.HT/04.03.TH.2000 TGL. 24 MARET 2000
SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 26-04-2000 TGL. 31 APRIL 2000
Jl. Mayor Sujadi, No. 47 Kedungwaru Tulungagung
Telp. (0355) 397505 Fax. (0355) 397505
Kode Pos. 66221 Email: panhisyody@gmail.com
 


PERJANJIAN ARBITRASE
Nomor: 15/NOT/TA-VIII/2016

Pada hari ini, Senin tanggal 18-08-2016 (delapan belas agustus dua ribu enam belas) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Ada beberapa orang yang berhadapan dengan saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, berkedudukan di Tulungagung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris :

       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih paham tentang pembayaran kredit, sesuai dengan akta kredit pembelian mobil yang dibuat pada tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016) yang ditandatangani dihadapan saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, di Tulungagung, dimana di dalam akta tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari akta tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pembayaran kredit mobil sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para pihak dan keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
   (1)            Pihak kesatu telah menunjuk Sdr. Ladin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
   (2)            Pihak kedua telah menunjuk Sdri Indri Hadiswati, S.H., M.H., sebagai arbiter
   (3)            Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya

Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya

Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdr Ahmad Yani Sayuti, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.

Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 90 hari.

Pasal 5
PENUTUP
   (1)            Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
   (2)            Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
   (3)            Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tulungagung, pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1.      Amik Tunjung Sari, lahir di Trenggalek, pada tanggal 06-06-1995 (enam juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Trenggalek, Jalan Sri Wulan Nomor 25, Rukun Tetangga 021, Rukun Warga 005, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, pemegang Kartu Tanda Penduduk 14-02-2013 (empat belas februari dua ribu tiga belas) dengan Nomor Induk Kependudukan (INK) : 3503124606950002, yang berlaku hingga tanggal 06-06-2018 (enam juni dua ribu delapan belas); dan
2.      Hani Eka Wulandari, lahir di Tulungagung, pada tanggal 30-03-1995 (tiga puluh maret seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Tulungagung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk 20-08-2013 (dua puluh agustus dua ribu tiga belas) dengan Nomor Induk Kependudukan (INK) : 35004137003950006, yang berlaku hingga tanggal 30-03-2018 (tiga puluh maret dua ribu delapan belas)
Keduanya Asisten Notaris saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris.

Segera setelah Akta ini saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga Akta ini di tandatangani oleh saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, para penghadap dan saksi-saksi.

Notaris



PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.

Penghadap I                                                                Saksi I



MAHFUD      MAHMUDAH                                   AMIK TUNJUNG SARI

Penghadap II                                                              Saksi II



WAWAN                                                                   HANI EKA WULANDARI



SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Ladin, S.H.I.,M.H.
Pekerjaan         : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat                        : Perumahan Bumiputera, Kelurahan Ketanon, Kecamatan
  Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa kredit pembelian mobil.

                                                                        Tulungagung, 18 Agustus 2016



                                                                        Ladin, S.H.I.,M.H.



SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.
Pekerjaan         : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat                        : Perumahan Emas Sakti, Kelurahan Ketanon, Kecamatan
  Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa kredit pembelian mobil.

                                                                        Tulungagung, 18 Agustus 2016



                                                                        Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.



SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
                                                                       
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.

Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua



MAHFUD                  MAHMUDAH                                   WAWAN


Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya



M. HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb, FCIArb