PANHIS
YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.
NOTARIS
DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK
MENKEH DAN HAM NO.C-123.HT/04.03.TH.2000 TGL. 24 MARET 2000
SK.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 26-04-2000 TGL. 31 APRIL 2000
Jl.
Mayor Sujadi, No. 47 Kedungwaru Tulungagung
Telp.
(0355) 397505 Fax. (0355) 397505
Kode
Pos. 66221 Email: panhisyody@gmail.com
PERJANJIAN
ARBITRASE
Nomor:
15/NOT/TA-VIII/2016
Pada hari ini,
Senin tanggal 18-08-2016 (delapan belas agustus dua ribu enam belas) pukul
10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Ada beberapa
orang yang berhadapan dengan saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris, berkedudukan di Tulungagung, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris :
I.
Bapak
Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Kecamatan
Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum
berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi
akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga,
bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KESATU
II.
Bapak
Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon,
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili
Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang
berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu
dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih
paham tentang pembayaran kredit, sesuai dengan akta kredit pembelian mobil yang
dibuat pada tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016) yang ditandatangani
dihadapan saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris, di Tulungagung, dimana di dalam akta tersebut tidak diatur secara
jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari
akta tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan perselisihan paham tentang pembayaran kredit mobil
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah
sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui saya, PANHIS YODY IRAWAN,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan saya, PANHIS YODY IRAWAN,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para pihak dan
keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
MAJELIS
ARBITER
Bahwa
selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa
dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
(1)
Pihak
kesatu telah menunjuk Sdr. Ladin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
(2)
Pihak
kedua telah menunjuk Sdri Indri Hadiswati, S.H., M.H., sebagai arbiter
(3)
Ketua
majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk
menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya
Pasal
2
TEMPAT
ARBITRASE
Para pihak
sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang
berkedudukan di Surabaya
Pasal
3
SEKRETARIS
ARBITRASE
Para pihak
sepakat memilih Sdr Ahmad Yani Sayuti, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.
Pasal
4
JANGKA
WAKTU ARBITRASE
Para pihak
sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 90 hari.
Pasal
5
PENUTUP
(1)
Perjanjian
arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
(2)
Perjanjian
arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan
(3)
Perjanjian
arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada
hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai
6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam
rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris,
dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk
dapat digunakan sebagaimana mestinya
Para pihak
menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda
pengenal yang disampaikan kepada saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan
selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta
ini.
DEMIKIANLAH
AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tulungagung, pada hari
dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1.
Amik
Tunjung Sari, lahir di Trenggalek, pada tanggal 06-06-1995 (enam juni seribu
sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris,
bertempat tinggal di Trenggalek, Jalan Sri Wulan Nomor 25, Rukun Tetangga 021,
Rukun Warga 005, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, pemegang Kartu Tanda
Penduduk 14-02-2013 (empat belas februari dua ribu tiga belas) dengan Nomor
Induk Kependudukan (INK) : 3503124606950002, yang berlaku hingga tanggal
06-06-2018 (enam juni dua ribu delapan belas); dan
2.
Hani
Eka Wulandari, lahir di Tulungagung, pada tanggal 30-03-1995 (tiga puluh maret
seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Notaris, bertempat tinggal di Tulungagung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001,
Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk
20-08-2013 (dua puluh agustus dua ribu tiga belas) dengan Nomor Induk
Kependudukan (INK) : 35004137003950006, yang berlaku hingga tanggal 30-03-2018
(tiga puluh maret dua ribu delapan belas)
Keduanya
Asisten Notaris saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris.
Segera setelah
Akta ini saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris,
bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga Akta ini
di tandatangani oleh saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris, para penghadap dan saksi-saksi.
Notaris
PANHIS
YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.
Penghadap I Saksi
I
MAHFUD MAHMUDAH AMIK
TUNJUNG SARI
Penghadap II Saksi
II
WAWAN HANI
EKA WULANDARI
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ladin, S.H.I.,M.H.
Pekerjaan : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat : Perumahan Bumiputera,
Kelurahan Ketanon, Kecamatan
Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini
menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara
Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa
kredit pembelian mobil.
Tulungagung,
18 Agustus 2016
Ladin,
S.H.I.,M.H.
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama : Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.
Pekerjaan : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat : Perumahan Emas Sakti,
Kelurahan Ketanon, Kecamatan
Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini
menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara
Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa
kredit pembelian mobil.
Tulungagung,
18 Agustus 2016
Indri
Hadisiswati, S.H.,M.H.
SURAT
PERNYATAAN
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
I.
Bapak
Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan
Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan
tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu:
Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut
di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
II.
Bapak
Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon,
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili
Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang
berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu
dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar
segala biaya yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur
arbitrase yang dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.
Pihak Kesatu Pihak
Kedua
MAHFUD MAHMUDAH WAWAN
Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya
M. HUSSEYN
UMAR, S.H., FCBArb, FCIArb