SURABAYA, 20-AGUSTUS-2016
Nomor:
08/BANI/VIII/2016
Kepada Yth.,
Ketua
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Surabaya
Di
Surabaya
Perihal: Pendaftaran Arbitrase
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan sengketa yang
terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian AKTA KREDIT PEMBELIAN MOBIL Tanggal 03-03-2016 (“Perjanjian”) antara MAHFUD dan MAHMUDAH dan WAWAN, dengan ini kami ajukan permohonan Pendaftaran Arbitrase kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
untuk menyelesaikan sengketa
tersebut. Adapun uraian singkat Para Pihak, Dasar Permohonan, Sengketa dan
Tuntutan adalah sebagai berikut:
(1)
PARA PIHAK
PEMOHON :
WAWAN, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/21 Mei 1987, bertempat tinggal di Perumahan
Jaya Sakti No. 04 RT 003, RW 001, Kelurahan Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nomor 3504137005870005;
Pemohon adalah manager dari PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, anak
cabang dari PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya sebuah Perseroan Terbatas yang
berkedudukan di jalan Rungkut 02, No. 19 RT 006 RW 008, Kelurahan Kali
Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kabupaten/Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa
Timur (“Perseroan
Terbatas”), yang dalam hal ini bertindak
berdasarkan
Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Perseroan tersebut.
TERMOHON :
1. MAHFUD, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/8 Agustus 1975, bertempat tinggal di Desa
Tenggur RT 003 RW 002, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nomor 3504130808750001;(“TERMOHON I”);
2. MAHMUDAH, Tempat/Tanggal Lahir Blitar/18 Mei 1980, bertempat tinggal di Desa
Tenggur RT 003 RW 002, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nomor 3503121805800001;(“TERMOHON II”);
(2)
DASAR PERMOHONAN
Pasal 2 Ayat (1) AKTA
KREDIT PEMBELIAN MOBIL Tanggal 03 Maret
2016
(3)
SENGKETA
1.
Bahwasanya pihak Termohon telah melanggar
perjajian yang telah disepakati;
2.
Oleh karena sebagaimana dijelaskan
dalam Butir 1 diatas, PEMOHON telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima
ratus ribu rupiah).
(4)
TUNTUTAN
PEMOHON menuntut agar TERMOHON:
1.
Melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian;
2.
Membayar ganti rugi materil kepada
PEMOHON sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu
rupiah).
Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki dengan
sungguh-sungguh agar sengketa tersebut diselesaikan dalam tingkat pertama dan
terakhir oleh BANI menurut peraturan Prosedur BANI.
PEMOHON
WAWAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar