Senin, 07 Maret 2016

Perjanjian Arbitrase

PERJANJIAN ARBITRASE

Pada hari ini, Senin tanggal delapan belas agustus dua ribu enam belas (18-06-2016) di Tulungagung:

       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Kelurahan Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih paham tentang pembayaran kredit, sesuai dengan akta kredit pembelian mobil yang dibuat pada tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016) yang dibuat dihadapan PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn., notaris di Tulungagung, dimana di dalam akta tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pembayaran kredit mobil sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai berikut:





Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
   (1)            Pihak kesatu telah menunjuk Sdr. Ladin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
   (2)            Pihak kedua telah menunjuk Sdri Indri Hadiswati, S.H., M.H., sebagai arbiter
   (3)            Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya

Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya

Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdr Ahmad Yani Sayuti, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.

Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 90 hari.

Pasal 5
PENUTUP
   (1)            Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
   (2)            Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
   (3)            Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya


Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua



MAHFUD                  MAHMUDAH                                   WAWAN


Pada hari Senin, tanggal delapan belas agustus dua ribu enam belas (18-08-2016), telah menghadap di muka saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tulungagung, menerangkan bahwa akta kredit pembelian mobil tersebut di depan, telah dibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti maksud dan tujuannya kepada para penghadap Mahfud, Mahmudah dan Wawan, dan selanjutnya mereka menyatakan setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para penghadap dan saya notaris tersebut.

                                                            Notaris



                                                            PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Ladin, S.H.I.,M.H.
Pekerjaan         : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat                        : Perumahan Bumiputera, Kelurahan Ketanon, Kecamatan
  Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa kredit pembelian mobil.

                                                                        Tulungagung, 18 Agustus 2016



                                                                        Ladin, S.H.I.,M.H.


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.
Pekerjaan         : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat                        : Perumahan Emas Sakti, Kelurahan Ketanon, Kecamatan
  Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa kredit pembelian mobil.

                                                                        Tulungagung, 18 Agustus 2016



                                                                        Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.


SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
       I.            Bapak Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu: Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Bapak Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
                                                                       
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.

Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua



MAHFUD                  MAHMUDAH                                   WAWAN


Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya



M. HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb, FCIArb


1 komentar:

  1. Betfair Casino Site Review - Lucky Club
    Betfair Casino is the UK's luckyclub.live top online gambling site, and they don't offer the most attractive welcome bonuses. Betfair Casino is definitely worth following

    BalasHapus