PERJANJIAN
ARBITRASE
Pada hari ini,
Senin tanggal delapan belas agustus dua ribu enam belas (18-06-2016) di
Tulungagung:
I.
Bapak
Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Kelurahan
Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan
tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu:
Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut
di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
II.
Bapak
Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon,
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili
Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang
berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu
dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih
paham tentang pembayaran kredit, sesuai dengan akta kredit pembelian mobil yang
dibuat pada tanggal tiga maret dua ribu enam belas (03-03-2016) yang dibuat
dihadapan PANHIS YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn., notaris di Tulungagung, dimana di
dalam akta tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat
penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan perselisihan paham tentang pembayaran kredit mobil
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan
sebagai berikut:
Pasal
1
MAJELIS
ARBITER
Bahwa
selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa
dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
(1)
Pihak
kesatu telah menunjuk Sdr. Ladin, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
(2)
Pihak
kedua telah menunjuk Sdri Indri Hadiswati, S.H., M.H., sebagai arbiter
(3)
Ketua
majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk
menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya
Pasal
2
TEMPAT
ARBITRASE
Para pihak
sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang
berkedudukan di Surabaya
Pasal
3
SEKRETARIS
ARBITRASE
Para pihak
sepakat memilih Sdr Ahmad Yani Sayuti, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.
Pasal
4
JANGKA
WAKTU ARBITRASE
Para pihak
sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 90 hari.
Pasal
5
PENUTUP
(1)
Perjanjian
arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
(2)
Perjanjian
arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan
(3)
Perjanjian
arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada
hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai
6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam
rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris,
dan pengurus BANI serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk
dapat digunakan sebagaimana mestinya
Pihak Kesatu Pihak
Kedua
MAHFUD MAHMUDAH WAWAN
Pada hari Senin,
tanggal delapan belas agustus dua ribu enam belas (18-08-2016), telah menghadap
di muka saya, PANHIS YODY IRAWAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Tulungagung, menerangkan bahwa akta kredit pembelian mobil tersebut di
depan, telah dibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti maksud dan tujuannya
kepada para penghadap Mahfud, Mahmudah dan Wawan, dan selanjutnya mereka
menyatakan setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para
penghadap dan saya notaris tersebut.
Notaris
PANHIS
YODY IRAWAN, S.H.,M.Kn.
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ladin, S.H.I.,M.H.
Pekerjaan : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat : Perumahan Bumiputera,
Kelurahan Ketanon, Kecamatan
Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini
menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara
Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa
kredit pembelian mobil.
Tulungagung,
18 Agustus 2016
Ladin,
S.H.I.,M.H.
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama : Indri Hadisiswati, S.H.,M.H.
Pekerjaan : Dosen Hukum di IAIN Tulungagung
Alamat : Perumahan Emas Sakti,
Kelurahan Ketanon, Kecamatan
Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini
menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara
Pihak kesatu (Mahfud dan Mahmudah) dan Pihak kedua (Wawan) dalam sengketa
kredit pembelian mobil.
Tulungagung,
18 Agustus 2016
Indri
Hadisiswati, S.H.,M.H.
SURAT
PERNYATAAN
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
I.
Bapak
Mahfud, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Tenggur RT 03 RW 02, Keluarahan
Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang dalam melakukan
tindakan hukum berdasarkan akta ini telah mendapatkan persetujuan dari
istrinya, yang ikut menandatangi akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu:
Ibu Mahmudah, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut
di atas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
II.
Bapak
Wawan, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti Kelurahan Ketanon,
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Manager PT. Suzuku Mobil cabang Tulungagung, demikian
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 08 tanggal 01 Maret 2016, demikian sah mewakili
Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. Suzuku Mobil yang
berkedudukan di Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu
dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar
segala biaya yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur
arbitrase yang dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.
Pihak Kesatu Pihak
Kedua
MAHFUD MAHMUDAH WAWAN
Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya
M. HUSSEYN
UMAR, S.H., FCBArb, FCIArb
Betfair Casino Site Review - Lucky Club
BalasHapusBetfair Casino is the UK's luckyclub.live top online gambling site, and they don't offer the most attractive welcome bonuses. Betfair Casino is definitely worth following